Polemik Jam Tangan Mewah Seharga Puluhan Miliar, Pembeli Tuntut Haknya Setelah Bayar Lunas
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tony Trisno, pembeli jam tangan Richard Mille senilai puluhan miliar rupiah, mendesak agar haknya sebagai konsumen terpenuhi.
Melalui kuasa hukumnya, Eko Prastowo, Tony mengungkapkan telah memesan dua jam tangan mewah tersebut sejak tahun 2019 dengan kesepakatan penyerahan di Jakarta. Namun, hingga kini, pesanannya belum juga terealisasi.
"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Eko menambahkan bahwa total pembayaran yang telah dilakukan Tony mencapai lebih dari SGD 6.9 juta, setara dengan sekitar Rp80 miliar, yang dilakukan secara bertahap hingga April 2021. Meskipun demikian, setelah seluruh pembayaran dilunasi, pihak butik Richard Mille Jakarta justru meminta Tony untuk mengambil jam tangan pesanannya secara langsung di Singapura melalui perantara Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Perkuat Industri Kreatif, Universitas Ciputra Beri Pendampingan Wirausahawan Muda Lebih Inovatif
Eko menegaskan bahwa tindakan pihak butik tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian awal yang telah disepakati, yaitu penyerahan barang akan dilakukan di Jakarta.
“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahmya.
Kuasa hukum lainnya, Heroe Waskito, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian yang telah disepakati. Lebih jauh lagi, tindakan ini diduga kuat telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.
Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe Waskito.
Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.