Kadin Jamin Tak Ada PHK meski PPN Naik jadi 12 Persen dan UMP 6,5 Persen
JAKARTA, INews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan buruh. Hal itu meski pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UPM) sebesar 6,5 persen di 2025.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, dibalik terkerek PPN dan UMP di awal tahun depan sebisa mungkin pelaku industri menghindari atau tidak melakukan PHK.
“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Upaya tidak ada PHK juga harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1 persen dari posisi saat ini, yaitu 11 persen.
Pengecualian diperlukan agar bisnis perusahaan tidak tertekan atau terganggu.
“Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,” tutur dia.
Anindya sendiri belum menjelaskan skema insentif fiskal yang harus diambil pemerintah, terutama masukan yang diberikan Kadin kepada otoritas.
Meski begitu, dia membocorkan akan ada pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja.
“Kemarin Pak Menko Airlangga main ke Kadin untuk Rapimnas, untuk PNN 12 persen beliau mengatakan bahwa bakal ada beberapa pengecualian,” ucapnya
“Terutama untuk industri padat kerja, jadi kita mau lihat benar-benar seperti apa. Kalau yang UMR itu kita baru mendengarkan hari Jumat lalu ya, jadi kita masih mempelajari lebih lanjut,” kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait PHK, menyusul kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5 persen.
Rencana tersebut merupakan respon pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5 persen.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin.
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih jauh. Hanya saja, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga.