Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Terkini | inews | Senin, 2 Desember 2024 - 17:30
share

BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembakaran wanita muda hingga tewas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berinisial MA, warga Galis, Bangkalan ternyata merupakan kekasih korban.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febry Isman Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebelum dibakar, pelaku membacok korban beberapa kali di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian sejak korban EJ ditemukan tewas terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis,” katanya, Senin (2/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, kata kapolres, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, MA naik motor berboncengan dengan korban EJ dengan tujuan ke dukun pijat untuk menggugurkan kandungan korban.

Kondisi korban memang sedang hamil setelah keduanya berpacaran sejak Mei 2024 lalu.

Namun saat dalam perjalanan naik motor tersebut, mereka terlibat cekcok terkait pertanggung jawaban tersangka yang sudah menghamili korban.

“Tersangka emosi saat korban mengancam akan mengadukan perbuatannya ke polisi. Kemarahan tersangka mencapai puncaknya saat tiba di lokasi yang memang jauh dari perkampungan dan sepi di malam hari.

MA kemudian mencabut senjata tajam yang biasa dibawanya dan menyabetkan ke arah leher dan kepala korban.

Korban berusaha melawan dan melindungi dengan tangan hingga jari tangan kanannya putus. Saat korban Ej sudah terkapar, MA malah makin beringas. Dia menyayat leher korban dan menyeretnya ke gudang bekas pabrik pemotongan kayu.

“Tersangka lalu pergi ke warung untuk membeli bensin dan disiramkan ke sarung yang dipakai menutupi tubuh korban,” katanya.

Menurut kapolres, untuk menghilangkan jejak pelaku membakar korban di lokasi sebelum kemudian pulang ke rumahnya.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk handphone milik korban. Terkuaknya identitas korban dan pelaku berawal dari temuan handphone ini di TKP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik