4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

Terkini | inews | Senin, 25 November 2024 - 19:37
share

JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 divonis dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah 
1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017.
2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa. 
3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna
4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

Topik Menarik