MK Tunda Sidang Uji Materi UU selama Masa Sengketa Hasil Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menunda persidangan pengujian undang-undang (PUU) atau uji materi selama tahapan sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penangguhan itu sama seperti ketika masa sengketa hasil Pemilu 2024.
"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penanganan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg, Pilpres, Pilkada. Selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/11/2024).
Suhartoyo memastikan, pihaknya sudah dalam posisi siap menyidangkan sengketa hasil pilkada. MK juga telah melantik 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.
Pelantikan sengaja dilakukan agar para anggota gugus tugas itu lebih bersemangat menjalankan tugasnya.
"Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilakukan," katanya.
Gugus tugas ini nantinya akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengketa pilkada hingga putusan.
"Jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," ujarnya.
Dalam memutus perkara sengketa Pilkada 2024, MK memiliki waktu selama 45 hari.