Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin mengaku bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini, dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin saat digiring ke mobil tahanan KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin juga meminta masyarakat Bengkulu tetap menjaga kondusifitas serta pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
“Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.
Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.
"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alex.
Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, IF (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).