Polda Metro Tangkap 24 Orang terkait Judol Libatkan Oknum Komdigi
JAKARTA - Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi tersebut.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO). Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ. Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," tuturnya.
Beberapa barang butki trsebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000,
Sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000; 26 unit mobil dan 3 unit motor; 22 lukisan senilai Rp192.000.000.
"Kemudian 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000; Barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan neberqpa personel di antaranya Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,
1 Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2 Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3 Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.