Firli Bahuri kembali Diperiksa Kamis 28 November 2024, bakal Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 28 November 2024. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, sesuai petunjuk jaksa.
Seperti diketahui, berkas tersangka Firli masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum Kejati DKI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/11/2024).
Dia memastikan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Firli pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim karena perkara ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan, itu bisa," ujar Ade.
Ade tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan langsung menahan Firli atau tidak. Keputusan soal penahanan akan dikeluarkan setelah pemeriksaan.
"Nanti kita lihat, kita tunggu. Nanti kita akan update," kata Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal status tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah setahun. Dia menegaskan, kasus ini akan tuntas.
“Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Artinya, status tersangka tersebut genap setahun.