Bawaslu Patroli 24 Jam selama Masa Tenang Pilkada, Cegah Serangan Fajar
JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya berpatroli 24 jam selama masa tenang Pilkada 2024. Patroli dilakukan untuk mencegah pelanggaran, termasuk politik uang atau serangan fajar.
Lolly mengakui, masa tenang merupakan waktu yang menegangkan bagi Bawaslu. Sebab, kerawanan atau pelanggaran bisa meningkat dua kali lipat.
“Bawaslu melakukan patroli pengawasan 1x24 jam tanpa henti pada masa tenang ini, untuk menekan terjadinya pelanggaran," ujar Loly, dikutip Senin (25/11/2024).
Masa tenang pilkada berlangsung pada 24-26 November 2024. Selama masa tenang ini, pasangan calon beserta timnya dilarang melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
“Jangan ada lagi kegiatan kampanye, berikan ruang untuk masyarakat menentukan pilihan, jangan salah pilih calon pemimpin,” kata Lolly.
Lolly menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu menindak peserta yang terbukti menyalahi aturan.
"Jika peserta pemilihan terbukti melakukan pelanggaran pada masa tenang, maka akan kami tindak,” ujar Lolly.