Infografis Pemerintah Tetapkan 27 November Libur Nasional
Terkini | inews | Jum'at, 22 November 2024 - 19:59
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan libur nasional tersebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang kampanye dimulai Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.