Taati Perintah ICC, Italia Kanada dan Inggris Siap Tangkap Netanyahu
ROMA, iNews.id - Pejabat tiga negara Eropa, yakni Italia, Kanada, dan Inggris, tegas akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika berkunjung ke negara mereka. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan di Jalur Gaza.
Italia, Kanada, dan Inggris berjanji akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mematuhi putusan Pengadilan Kriminal Internasional.
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan, pemerintahannya harus mematuhi putusan tersebut jika Netanyahu dan Gallant berkunjung ke Italia. Meski demikian, dia menyayangkan keputusan ICC itu menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan para pejabat Hamas.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menyampaikan pemerintahannya juga akan mematuhi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
Kemudian seorang juru bicara kantor Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan pemerintah akan menangkap Netanyahu dan Gallant jika memasuki negara tersebut. Namun, dia menegaskan Starmer akan mematuhi keputusan tersebut jika pengadilan Inggris meratifikasi atau mengesahkan surat perintah penangkapan tersebut.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kantor Perdana Menteri Israel merespons surat perintah itu dengan menuduh ICC beruapaya mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap negaranya.
Uni Eropa sebelumnya juga menegaskan akan menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant. Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan menjadikannya sebagai perhatian.
"Jadi saya memperhatikan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Gallant, dan para pemimpin Hamas," ujarnya.
Dia menegaskan keputusan tersebut mengikat dan semua negara anggota Pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut," kata Borrell.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," bunyi pernyataan ICC.
Serangan Israel ke Gaza telah menewaskan 44.000 orang lebih dan menyebabkan 104.000 orang lainnya luka. Sebagian besar dari korban adalah perempuan dan anak-anak.