Breaking News: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang di Gaza
MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza. Gallant dipecat Netanyahu bulan ini, namun dia memegang peran penting dalam serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," bunyi permyataan ICC, dikutip dari Sputnik.
Periode itu merupakan waktu di mana Jaksa Penuntut ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Pengadilan juga menolak argumen Israel tentang kurangnya yurisdiksi atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.
"Sehubungan dengan kejahatan tersebut, majelis mendapati alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu, lahir pada 21 Oktober 1949, Perdana Menteri Israel pada saat tindakan yang sesuai, dan Gallant, lahir pada 8 November 1958, Menteri Pertahanan Israel pada saat tindakan yang dituduhkan, masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut, sebagai pelaku karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian isi pernyataan.
Majelis juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.