Respon Cepat Polres Asahan: Geng Motor Pelaku Penyerangan Rumah Warga Berhasil Diamankan
ASAHAN, iNewsMedan.id - Sekelompok anggota geng motor merusak rumah warga bernama Masniati Siregar di Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (17/11/2024) dini hari.
Pengrusakan yang dilakukan diketahui dengan cara melempari rumah korban dengan batu dan botol kaca.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan diduga penyerangan dipicu karena antara pelaku dan anak korban terlibat pertikaian.
Kronologi kejadian yang dilakukan geng motor
Kata Afdal berdasarkan keterangan korban, diketahui sebelum peristiwa terjadi korban hendak ke kamar mandi. Sedangkan anaknya, Putra Bima Ardian dan temannya Hasmi sedang memasak mie di dapur.
Tiba-tiba segerombolan geng motor datang, melempari rumah korban. Akibatnya kaca rumah korban pun pecah. Selain itu, para pelaku juga hendak merangsek masuk ke rumah korban.
"Korban kemudian langsung keluar dari kamar mandi dan melihat anak korban bersama dengan temannya memegangi pintu samping sambil mengatakan kepada korban, jangan keluar rumah berbahaya," ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).
Afdal mengatakan korban lalu sempat mengintip aksi para pelaku dari balik jendela, dia melihat gerombolan pelaku memegang senjata tajam dan botol kaca.
Melihat hal tersebut, korban menjerit minta tolong, para pelaku pun melarikan diri.
"Setelah itu korban melihat dua buah jendela kaca depan dan samping rumahnya pecah, serta kaca dinding sudut rumah bagian depan retak. Atas kejadian tersebut, (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 2.100.00," ujar Afdal
Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap 6 orang anggota geng motor yang merusak korban.
Mirisnya 5 dari pelaku masih berstatus pelajar SMA, inisial mereka yakni RK (16), RR (16), MA (17), MAP (17) dan F (16). Satu pelaku lainnya MQ (19), lalul masih ada 3 pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari tongkat Baseball golok, sepotong bambu panjang berukuran 2 meter, ketapel berikut dengan 4 buah mata panah atau busur, double stick dan 3 buah botol sirup.
"Atas perbuatannya mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Afdal.