Tampang Pemerkosa-Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Tampang Pemerkosa-Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Terkini | inews | Kamis, 21 November 2024 - 14:32
share

MAKASSAR, iNews.id - Pelarian AG (23) pemerkosa sekaligus pembunuh Jessica Sollu (23) berakhir. Dia ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat persembunyiannya wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Rabu (20/11/2024).

Pelaku memerkosa, membunuh lalu membuang mayat korban ke dalam jurang sedalam 5 meter di Jalan Trans Sulawesi kawasan Gunung Kayulangi, Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mayat korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan Rabu (13/11/2024).

Pelaku merupakan sopir travel yang hendak mengantar korban dari Kota Palopo menuju tempat kerjanya di Morowali. Korban diketahui bekerja sebagai karyawati di perusahaan tambang.

Pengakuan AG, ketika itu dia sedang mengantarkan korban menuju Morowali. Saat berada di hutan wilayah Kabupaten Luwu Timur, dia melihat korban tertidur dengan kondisi baju tersingkap. Hal itu membuat niat jahatnya muncul untuk menyetubui korban berujung pembunuhan.

"Saya pukul korban di bagian leher lalu jatuh dan memerkosanya. Korban melawan lalu mencekiknya sampai meninggal. Saya ambil iPhone, uang dan emas milik korban," ujar pelaku AG, Rabu (20/11/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, selain menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Topik Menarik