Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berlanjut: Tidak Ada Kendala
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak mangkrak. Proses kasus ini masih terus berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim, tidak ada hambatan dalam proses kasus ini.
"Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti. Proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade, Selasa (19/11/2024).
Ade mengatakan, tim penyidik sedang bekerja untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan berjalan dengan efektif.
"Saya pastikan proses penyidikan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi," kata Ade.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, kasus ini belum juga bergulir di persidangan. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.