UU DKJ Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Tujuannya Bangun Jakarta Lebih Cepat dan Maju
JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menghormati langkah DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan di sidang paripurna, Selasa (19/11/2024).
"Ya, itu kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja," kata Bang Emil di Kantor DPP Gibran Center, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Mantan Gubernur Jawa Barat ini memastikan bakal menaati seluruh asas hukum yang terkandung di UU DKJ tersebut.
Bang Emil meyakini, UU ini memiliki tujuan baik untuk membangun Jakarta menjadi lebih sejahtera.
"Semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, dan lebih sejahtera," katanya.
Sebelumnya, DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Para anggota DPR langsung menjawab setuju.