Viral Mobil Selebgram di Malang Gunakan Lampu Sorot, Langsung Ditilang Polisi
MALANG, iNews.id - Mobil Pajero milik selebgram King Abdi viral di media sosial lantaran menggunakan lampu sorot berwarna putih yang mengganggu pengendara jalan lain. Mobil ini terekam saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Sabtu (17/11/2024)
Dalam video tampak lampu mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor N 1293 XG milik jebolan Master Chef Indonesia sekaligus selebgram kuliner Malang King Abdi ini mengganggu pengendara jalan lain.
Sorotan lampu tersebut menyilaukan mata yang menyala saat mobil berhenti di tengah kemacetan. Rekaman videonya diunggah di Komunitas Peduli Malang dan menjadi perbincangan.
Darı penelusuran dan informasi tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan penindakan berupa penilangan. Dari situlah diketahui jika mobil tersebut milik selebgram kuliner King Abdi yang saat itu dikendarai Steven Fahreza.
Steven yang memenuhi panggilan di Polresta Malang Kota menyampaikan permintaan maaf karena mengganggu pengendara jalan lain akibat ulahnya memasang lampu sorot di kendaraan.
"Saya atas nama Steven Fahreza pengemudi mobil Pajero dengan Nopol 1293 XG, memohon maaf karena memasang aksesoris di mobil saya yang tidak sesuai aturan dan merugikan pengendara jalan lain," ujar Steven Fahreza saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (18/11/2024) siang.
Mobil ini merupakan milik darı pengusaha kuliner sekaligus selebgram dan jebolan MasterChef Indonesia Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama King Abdi. Kebetulan saat itu mobil sedang dia kemudikan menuju Kota Batu darı Kafe Critasena di kawasan Klojen, Kota Malang.
"Saya darı Critasena mau ke Batu. Saya berjanji akan segera mencopotnya," katanya.
Menurutnya, pemasangan lampu sorot berwarna putih itu sebenarnya sudah diketahui King Abdi akan mengganggu pengendara jalan lain. Tapi karena merupakan endorse atau promosi darı sebuah bengkel aksesoris mobi di Lawang, Kabupaten Malang, mau tidak mau dia akhirnya memasangnya. Apalagi itu untuk kebutuhan konten video darı promosi bengkel tersebut.
"Itu (dipasang) karena endorsement dari bengkel di Lawang. Karena tahu menyilaukan pengendara jalan lain, mau dicopot atau diganti, sebelum (viral) itu sudah diisolasi, dilakban sama King Abdi, kemungkinan waktu itu kena air hujan terus lepas, itu makanya ada bekasnya," ucapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, mobil yang terekam oleh ponsel warga merupakan milik darı King Abdi. Bahkan King Abdi merasa keberatan dengan nyala lampu sorot itu karena dianggap terlalu terang dan mengganggu pengendara jalan lain.
"Pemasangan lampu ini merupakan endorsement dari bengkel yang berada di Lawang, Kabupaten Malang. Tadi sudah disampaikan King Abdi darı awal minta ke pihak bengkelnya untuk segera dicopot," ujar Fitria Wijayanti.
Atas kejadian ini, Satlantas Polresta Malang Kota menilang pengemudi mobil sesuai Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan dikenakan denda Rp250.000.