Pengacara: Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jadi Mendag, Tindakannya Diafirmasi
JAKARTA, iNews.id - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku tidak pernah ditegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat sebagai menteri perdagangan (mendag). Setiap tindakan yang dilakukan diafirmasi oleh Jokowi selaku atasannya saat itu.
"Faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon (Tom Lembong) tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu. Dengan demikian tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon," ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2034).
Dia menekankan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula tak didasarkan atas dua alat bukti. Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.
Dia menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui impor gula. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan sesuai aturan.
Kejagung, kata dia, juga tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejatinya, Kejagung menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari delapan perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.
Zaid menerangkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan penghitungan kerugian oleh auditor negara. Dia menegaskan impor gula yang dilakukan kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara untuk kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana.
"Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya termohon (Kejagung) memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," ucap dia.