Pengacara Minta Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat Pemohon, dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ujar Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).
Ari menjelaskan permintaan menghadirkan Tom Lembong karena membutuhkan keterangan kliennya sebagai pemohon. Tom Lembong yang mengetahui peristiwa impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jadi, kami sangat membutuhkan keterangannya, karena nanti dalam persidangan saksi dan bukti kami butuh keterangan dari pemohon principal," tuturnya.
Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun mengatakan kehadiran Tom Lembong merupakan tanggung jawab tim kuasa hukum. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum harus berkoordinasi dengan Kejagung RI.
Hakim menyebutkan, pengadilan tidak dalam kapasitas untuk menghadirkan pemohon.
"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," katanya.