Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi impor gula.
"Menyatakan dan menetapkan penetapan persangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024).
Ari Yusuf meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
"Memerintahkan Termohon (Kejagung RI) demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus," tutur Ari.
Dia juga meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan Tom Lembong untuk seluruhnya. Selain itu menerbitkan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak saj dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan termohon melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabat Pemohon," kata Ari.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan motif politik. Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).