Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Senin (18/11/2024) hari ini. Sidang praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Senin (18/11/2024).
Sidang praperadilan pada pukul 10.00 ini akan dipimpin oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ada sejumlah poin yang membuat Tom Lembong mengajukan gugatan.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum.
Alasan kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Alasan kelima, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Menurut Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, serta tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.