Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
PURWAKARTA, iNews.id - Rauf sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang kilometer 92, Purwakarta, Jawa Barat. Dia dinilai kurang mengantisipasi laju kendaraan dan tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan pada jalur darurat hingga memicu kecelakaan melibatkan 17 kendaraan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan ram cek kendaraan.
"Dapat disimpulkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang km 92 jalur B, sekitar Kampung Batu Datar, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi menjalankan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Sementara Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardono menyebut proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun tersebut masih berjalan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Sopir truk trailer berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan terjadi di Tol Cipularang (11/11/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.