Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Rauf (44) sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang kilometer 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Dia dinilai kurang mengantisipasi laju kendaraan dan tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan pada jalur darurat saat mengalami kegagalan fungsi rem.
Akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakan melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang jalur B arah Bandung menuju Jakarta. Kecelakaan ini juga mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardono mengatakan, hingga kini proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun ini masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Sopir truk trailer berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya, Jumat (15/11/2024) malam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta selama tiga hari terhadap Rauf (44) sopir truk trailer berpelat nomor B 9440 JIN.
"Dapat disimpulkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang km 92 jalur B, sekitar Kampung Batu Datar, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi menjalankan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan," katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka ini hasil berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi dan ram cek kendaraan.
Diketahui, kecelakan beruntun ini terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan dan menewaskan remaja perempuan berusia 14 tahun.