5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggongong, Nomor 3 Jadi Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Fakta Ivan Sugianto sosok pengusaha di Surabaya yang ditangkap polisi. Dia menjadi tersangka usai videonya viral di media sosial memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud meminta maaf dan menggonggong.
Tindakannya ini memicu kemarahan dan kecaman masyarakat karena diangap tidak berperikemanusiaan. Dia bertindak arogan dan bergaya premanisme kepada seorang siswa dan orang tuanya.
5 Fakta Penangkapan Ivan Sugianto Pengusaha Surabaya di Kasus Paksa Siswa Menggonggong:
1. Sosok Ivan Sugianto
Ivan Sugianto merupakan wali murid SMA Cita Hati Surabaya. Anaknya berinisial A diduga berseteru dengan E siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Ivan lalu datang ke sekolah E dan mengintimdasi dengan menyuruhnya bersujud meminta maaf sambil menggonggong. Ivan juga diketahui sebagai seorang penguasaha.
Dia disebut memiliki banyak diskotek salah satunya Diskotek Valhalla di Surabaya.
2. Ivan Ditangkap di Bandara Juanda
Ivan Sugianto ditangkap tim gabungan dari PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu Satgas Pengamanan Bandara Juanda di Terminal Kedatangan Terminal 1, Gate 4 Garbarata 6, Kamis (14/11/2024) tepat pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap, Ivan mengenakan masker putih baru saja tiba dari penerbangan Jakarta-Surabaya. Dia tak berkutik saat diperlihatkan surat penangkapan dan langsung digelandang polisi menuju Mapolrestabes Surabaya.
Dalam video yang beredar, Ivan tampak memakai masker dengan tangan diborgol. Dia dikawal ketat beberapa personel Polrestabes Surbaya dan Satgas pengamanan Bandara Juanda.
3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi selama 3 jam, Ivan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian diperiksa tim dokter dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.
"Tersangka langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
4. Terancam 3,5 Tahun Penjara
Dirmanto menjelaskan, dalam perkara ini Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sementara Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
5. Diduga Terlibat Judi Online
Selain kasus tersebut, Ivan Sugianto juga menghadapi kasus dugaan judi online. Dari informasi yang beredar, Ivan diketahui sebagai seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang memiliki banyak bisnis diskotek atau klub malam.
Salah satunya diduga Diskotek Valhalla yang saat ini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena ditengarai adanya uang judi online (judol). Pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan uang judol mengalir ke Valhalla.
"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judol yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi Kamis (14/11/2024).
Ivan belum menjelaskan secara detail apakah Valhalla masih satu klaster dengan judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir belasan rekening milik Valhalla buntut terindikasi judol.
"(Yang diblokir) beberapa belas aja. (Masih) Berkembang terus. Nilai masih dihitung," ucapnya.