Sri Mulyani soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen: APBN Harus Dijaga Kesehatannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons pro-kontra terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Ia pun mengungkapkan hal itu dilakukan demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," tuturnya.
Tak cuma itu, Sri Mulyani juga menilai bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Sebab, sudah ada pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," ujar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.