Berapa Gaji Wakapolri Ahmad Dofiri? Ternyata Segini Besarannya

Berapa Gaji Wakapolri Ahmad Dofiri? Ternyata Segini Besarannya

Ekonomi | inews | Rabu, 13 November 2024 - 14:40
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji Wakapolri Ahmad Dofiri akan diulas dalam artikel ini. Ahmad Dofiri baru saja ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ahmad Dofiri menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang dilantik menjadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia pada 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri diputuskan melalui surat telegram resmi pada, Senin  (11/11/2024) dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024. Pada surat tersebut juga mencakup mutasi terhadap 55 personel Polri, mulai dari promosi, rotasi, hingga purnatugas. 

Gaji Wakapolri Ahmad Dofiri

Gaji dan tunjangan anggota kepolisian ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan. Salah satu persyaratan untuk menjadi Wakapolri adalah memiliki pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira tinggi dengan tiga bintang.

Besaran gaji telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI. Dalam aturan ini, tertulis gaji pokok anggota kepolisian dengan pangkat Komjen berkisar Rp5.485.800-Rp6.211.200.

Selain gaji, Wakapolri juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan ini, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan. Untuk jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp34.902.000.

Demikian ulasan terkait gaji Wakapolri Ahmad Dofiri yang resmi ditunjuk sebagai sebagai Wakapolri.

Topik Menarik