4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Disanksi Disiplin hingga Pidana
JAKARTA, iNews.id - Judi online menyasar berbagai kalangan di Indonesia. Sebanyak 4.000 prajurit TNI juga terlibat aktivitas judi online selama tahun 2024.
"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online)," kata Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto memastikan ribuan anggota TNI ini telah ditindak. Pemberian sanksi ini sesuai arahan langsung Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sanksi yang diberikan kepada para prajurit berupa hukuman disiplin hingga pidana.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," ucap Yusri.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan secara cepat. Kondisi itu juga terjadi di negara-negara lain.
Menurutnya, penyelesaian masalah judi online ini perlu bersinergi dengan semua pihak. Dia pun mengajak seluruh instansi untuk bergerak bersama-sama.
"Apakah akan selesai cepat? Rasanya judi online kalau melihat negara lain yang memang agak sulit juga cepat," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).