Istana Tegaskan Tidak Ada Larangan Prabowo Endorse Calon di Pilkada 2024
JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto meng-endorse calon kepala daerah di Pilkada 2024. Prabowo hingga kini masih berstatus sebagai ketua umum Partai Gerindra.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan Prabowo juga telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah sebagai ketua umum.
"Berarti beliau mendukung calon tertentu," katanya.
Dia juga menegaskan calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan oleh partai maka sudah pasti didukung oleh Prabowo.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," tegas Hasan.
Hasan pun mengatakan aturan netralitas di pemilu ditujukan bagi TNI-Polri dan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, presiden dan jajaran menteri dibolehkan meng-endrose bahkan mengkampanyekan calon kepala daerah.
Hanya saja, kata dia, kampanye yang dilakukan tidak diikuti dengan penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," tutur dia.