Rumah Didatangi Denny Sumargo, Farhat Abbas: Saya seperti Kedatangan Preman, Bukan Teman
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Farhat Abbas telah melaporkan youtuber sekaligus aktor Denny Sumargo (Densu) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Farhat melaporkan Denny atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.
Farhat Abbas mengungkapkan peristiwa yang terjadi di rumahnya. Dia tidak takut kepada Denny Sumargo. Farhat ingin menghormati Densu sebagai tamu yang datang ke rumahnya, sehingga tidak mungkin memukul Densu.
"Padahal dia ke rumah saya, dia minta 'pukul saya'. Apakah dengan kesopanan saya ini membuat saya jadi penakut. Udah enggak apa-apa kalian bilang saya takut, tapi saya sopan dan menghormati tamu. Sekarang silakan kalau dia berani, silakan dihadapi unsur-unsur pasal yang menjerat dia nanti ketika ini berlangsung," ujar Farhat Abbas.
Farhat mengaku keberatan dengan gaya Denny saat datang ke rumahnya. “Saya juga memang keberatan, orangtua saya juga kaget melihat gaya Denny. Dia bertamu udah clear, tiba-tiba di luar dibuat saya ini orang tidak berdaya, ketakutan,” kata Farhat.
Farhat merasa menyambut Denny dengan sopan. Namun, Densu datang seperti memancing keributan. Padahal seharusnya mereka yang sama-sama berasal dari Makassar seperti bersaudara.
Farhat menjelaskan kata hajar yang dilontarkan di media sosial itu bukan berarti ingin benar-benar memukul Denny Sumargo. Melainkan sebuah singkatan dari hukum jamin rakyat.
“Secara singkat begitu kita jelaskan, hajar, selesai, enggak usah lama, di dapur aja kalau kayak gini. Jadi saya seperti kedatangan preman, bukan kedatangan teman,” ujar Farhat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari telah mengonfirmasi laporan dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu," kata Ade Ary dalam pernyataan resminya.
Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.