Sopir Truk yang Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan DWA (21), sopir truk tanah yang melindas kaki bocah 9 tahun berinisial ANP di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. DWA langsung ditahan.
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/11/2024).
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.
Zain menjelaskan, kecelakaan itu menimpa wanita berinisial SD (20) yang berboncengan motor dengan ANP.
"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," kata Zain.
Dia menuturkan, peristiwa bermula saat truk yang dibawa DWA melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga. Saat di lokasi kejadian, lanjut dia, melintas sepeda motor yang dikendarai korban dari arah kiri.
“Sehingga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup. Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri Kendaraan tersebut," ujar dia.
Zain menambahkan, korban mengalami luka pada bagian kaki dan sudah dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dirawat.