Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah, di Mana Saja?
BANDUNG, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pemanfaatan lahan atau aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Hal itu demi menunjang program 3 juta rumah milik Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pihaknya sangat mendukung program tersebut. Bahkan, ia akan segera menemui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara.
"Kami tentu sangat mendukung terkait dengan pemanfaatan lahan-lahan dari BLBI. Kita akan lihat aset-aset properti mana yang diminati oleh kementerian yang dipimpin Pak Ara," ucap Rionald usai Media Briefing di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024) malam.
Meski begitu, Rionald enggan membeberkan nama obligor beserta asetnya yang akan digunakan untuk program 3 juta rumah tersebut. Sebab, nantinya Kementerian PKP akan memilih lahan yang diminati untuk program tersebut.
Garam Produksi PT Sumatraco Jadi Primadona di NTT, Bupati Sabu Raijua Tinjau Pabrik di Surabaya
Kata Rionald, pihaknya akan menyiapkan daftar aset-aset untuk dilihat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mendukung program tiga juta rumah.
“Kami akan menyiapkan list daripada aset-aset itu karena pada dasarnya kan pembangunan rumah itu juga bergantung dari minat masyarakat terhadap daerah itu. Jadi nanti kami akan siapkan listnya, nanti tempatnya Pak Ara yang melihat mana list dari tanah itu yang diminati,” ujarnya.
Rionald hanya memastikan sudah ada daftar daerah-daerah lokasi aset sitaan BLBI tersebut.
"Saya punya list di beberapa daerah, nanti kita lihat saja milihnya di mana gitu. Tapi intinya, kita sangat mendukung biar ada pemanfaatan yang segera," ujar dia.
Sementara itu, terkait status Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ke depan, Rionald tak mau berkomentar.
"Saya tidak bisa comment dulu soal itu, jadi artinya kita akan meneruskan sesuai dengan ketentuan yang ada sekarang jadi berupa satgas, mengenai bentuknya nanti kita lihat saja perkembangannya," kata Rionald.
Sebelumnya, Rionald menjelaskan masa aktif kerja Satgas BLBI berlaku sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite tetap untuk menagih hak negara dari kasus BLBI. Namun, ia menegaskan rencana pembentukan komite ini masih dalam tahap pembicaraan.