Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Begini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Cara mencoblos jika pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 dibahas dalam artikel ini. Panduan ini dibutuhkan bagi masyarakat untuk menggunakan suaranya pada pilkada dengan kondisi paslon tunggal melawan kotak kosong.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan terdapat 37 daerah yang memiliki paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Jumlah itu menurun dari sebelumnya 44 daerah seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Saat ini totalnya ada 37, Jadi mengalami penurunan 7 di 7 wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz, 23 Septmber 2024 lalu.
Mellaz memerinci 37 daerah ini terdapat calon tunggal meliputi satu pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), 31 pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) dan 5 pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot).
"Dengan demikian khusus untuk wilayah dengan 1 pasangan calon itu ada 37 daerah," imbuhnya.
Adapun KPU telah menetapkan desain surat suara melalui Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024. Keputusan itu terkait desain surat suara dan desain alat bantu tunanetra dalam Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot 2024.
Keputusan itu memuat desain sejumlah surat suara yang memuat satu hingga delapan paslon. Surat suara yang memuat satu paslon berukuran 18x23 cm.
Pada surat suara, terdapat dua kotak berikut nomor urut yang salah satunya menampilkan paslon. Sementara kotak lainnya dibiarkan kosong.
Posisi foto paslon ditentukan sesuai nomor urut yang diperoleh berdasarkan undian. Apabila paslon mendapat nomor urut 1, maka foto akan ditampilkan di kotak sebelah kiri, begitu pun sebaliknya.
Desain surat suara ini berlaku untuk pilgub, pilbup maupun pilwalkot dengan kondisi paslon tunggal melawan kotak kosong. Lantas bagaimana cara mencoblos jika pasangan calon tunggal?
Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal
Diketahui, pencoblosan Pilkada 2024 digelar serentak di seluruh wilayah pada 27 November. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala daerah.
Secara garis besar, cara mencoblos jika pasangan calon tunggal serupa dengan pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut tahapannya.
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Ikuti alur hingga menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Masuk ke bilik suara
- Coblos pada kolom bergambar paslon atau kosong sesuai pilihan
- Masukkan surat suara ke kotak suara
- Tandai jari tangan menggunakan tinta yang disediakan KPPS untuk menandakan hak pilih Anda sudah digunakan