KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun, Modus Tambal Sulam Kredit
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Tessa menjelaskan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dia mengatakan, pinjaman berikutnya diajukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Hanya saja, KPK belum memerinci nama-nama tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 44 tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp200 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan dan barang lainnya. Nilai total aset-aset itu masih dihitung.