Kronologi Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta, Berawal Viralkan Siswi Lakukan Ini
SORONG, iNews.id - Nasib malang menimpa guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Sorong, Papua Barat Daya. Dia didenda adat orang tua siswi berinisial ES sebesar Rp100 juta.
Kronologi kejadian bermula saat guru SA mendapati siswi ES menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Dia lalu merekam dan mengunggah video siswinya tersebut lewat akun media sosial pribadinya.
Video yang diunggah ini akhirnya viral hingga memunculkan berbagai reaksi netizen. Beberapa komentar dinilai keluarga ES sebagai bentuk stigma negatif terhadap anak mereka. Keluarga ES lalu menuntut ganti rugi kepada SA secara adat sebab telah mengunggah video anak mereka ke media sosial tanpa izin.
Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi mengatakan, pihaknya telah berusaha menengahi persoalan ini. Bahkan, telah dilakukan beberapa pertemuan untuk mediasi antara keluarga siswi ES dan guru SA.
Awalnya keluarga siswi ES meminta denda adat sebesar Rp500 juta. Namun setelah negosiasi panjang, jumlahnya diturunkan menjadi Rp100 juta dengan batas pembayaran 9 November 2024.
“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Herlin dikutip dari iNewsSorongraya, Kamis (7/11/2024).
Dia berharap peristiwa ini memberikan pembelajaran bagi guru untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan memanfaatkan media sosial. Dia juga mengimbau pihak orang tua dan siswa selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang lebih damai.
Diharapkan pihak keluarga anak murid tidak 'main hakim sendiri' dalam situasi yang serupa di masa mendatang. Selain itu agar kasus ini segera terselesaikan dan proses belajar mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong dapat berjalan normal kembali.
Terkait kejadian ini, PGRI Sorong memutuskan untuk menggalang donasi untuk membantu guru SA sebagi bentuk solidaritas. Setiap guru di Kota Sorong diharapakan berpartisipasi dengan menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan guru SA siap memberikan Rp20 juta.
Dalam pernyataan resmi, PGRI Kota Sorong mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.