KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan

Terkini | cirebon.inews.id | Senin, 7 Oktober 2024 - 15:30
share

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 14 perlintasan sebidang. Perlintasan tersebut kerap menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas.

 

Penutupan ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2. Peraturan tersebut mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa Nomor JPL, tanpa penjaga, dan/atau tanpa palang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. "Sebelum penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat," ujar Rokhmad M Zainul, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Senin (7/9/2024). 

Rokhmad juga menjelaskan bahwa beberapa perlintasan sebidang melewati area pemukiman, sekolah, serta akses menuju lahan pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan antara kendaraan dan kereta api. "Dari Januari hingga Oktober 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 8 orang meninggal dunia, 2 mengalami luka berat, dan 5 luka ringan," ungkap Rokhmad.

 

Rokhmad juga menambahkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga merusak sarana dan prasarana kereta api, seperti lokomotif, gerbong, rel, bantalan, hingga alat persinyalan. Dampak lainnya adalah gangguan perjalanan kereta api, seperti keterlambatan, penumpukan penumpang, hingga pengalihan moda transportasi (overstappen).

 

Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat. KAI juga memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api. "Kami juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, serta merawat dan memperbaiki peralatan di perlintasan sebidang," ujar Rokhmad.

 

Saat ini, wilayah Daop 3 Cirebon memiliki 156 perlintasan sebidang, terdiri dari 74 yang dijaga dan 82 yang tidak dijaga.

 

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang. Alat keselamatan utama di perlintasan adalah rambu lalu lintas, sehingga kami berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan ini. Selalu berhati-hati dan patuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang kereta api," tutup Rokhmad.

Topik Menarik