DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

Terkini | inews | Rabu, 6 November 2024 - 17:24
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mewanti-wanti pemerintah jangan sampai ada penyalahgunaan kebijakan pemutihan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Ia menilai kebijakan progresif ini harus dibarengi sistem yang berkelanjutan.

"Kebijakan penghapusan utang macet, termasuk buat petani dan nelayan ini sangat baik. Tapi kita kita jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyelewengan dari kebijakan tersebut yang nantinya justru merugikan rakyat,” kata Daniel Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Menurut Daniel, kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. Dengan begitu, kata Daniel, tidak akan menjadi lahan baru permainan bagi oknum-oknum nakal.

“Prosesnya harus jelas dan transparan serta diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program,” ujar Daniel.

Di sisi lain, kebijakan pemutihan utang itu dinilai hanya bersifat sementara bila terkait kesejahteraan UMKM, petani, dan nelayan. Daniel berharap pemerintah memperbanyak program-program yang dapat meningkatkan perekonomian kelompok petani dan nelayan.

“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," katanya.

Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. 

"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.

Topik Menarik