Polisi Tangkap 2 Agen TPPO di Asahan, Hendak Bawa 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
MEDAN, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri tujuan Malaysia. Total ada tujuh korban diamankan di tempat penampungan dan dua agen sebagai pelaku TPPO ditangkap tim satgas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, identitas korban TPPO yang diamankan yakni bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (3/11/2024).
"Para korban diamankan di dua tempat penampungan yakni di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," ujar Hadi, Rabu (6/11/2024).
Selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua agen pengiriman yaitu Amat dan Aya Uda.
"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," katanya.
Polisi mengungkap, tujuh korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.
"Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," katanya.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp5 sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.
Aya Uda sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat. Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.
Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda Rp120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.