Prabowo Teken 7 Perpres Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementerian di Bawahnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan tujuh kementerian koordinator di Kabinet Merah Putih. Ketujuh kemenko ini masing-masing akan mengoordinasikan kementerian di bawahnya.
Sebanyak tujuh perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan adalah Budi Gunawan.
Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang dipilih menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jadi menteri koordinatornya.
Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah Pratikno.
Ketujuh, Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kutipan perpres tersebut.
Berikut daftar kementerian yang berada di bawah tujuh kemenko.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Pangan Nasional;
- Badan Gizi Nasional; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.