Prabowo Terbitkan PP Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan pelaku usaha lainnya.
Penandatanganan PP tersebut diteken Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Selasa (5/11/2024) sore.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo berharap, dengan ditandatanganinya PP tersebut, dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," tuturnya.
Prabowo menjelaskan, hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya.