3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Ini Alasan Kejagung

3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Ini Alasan Kejagung

Terkini | inews | Selasa, 5 November 2024 - 17:29
share

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dibawa ke Jakarta, Selasa (5/11/2024). Mereka dibawa untuk diperiksa sekaligus dipindahkan tempat penahanannya ke Jakarta.

"Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda.

"Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," ujar Harli.

Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus ini. Oleh karena itu, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

Penyidik juga memeriksa tersangka lain yakni Zarof Ricar, mantan petinggi MA. Sementara di Surabaya, penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur.

"Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," kata Harli.

Tak hanya itu, adik Ronald Tannur yang berinisial CT turut diperiksa. Penyidik memeriksa semua saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta untuk membuat terang perkara ini.

"Para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan. Apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan peran para tersangka. Jadi saya kira begitu," katanya.

Topik Menarik