Ibunda Ronald Tannur Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Ternyata Begini Perannya
SURABAYA, iNews.id - Kejagung langsung menahan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas di PN Surabaya atas kasus pembunuhan yang dilakukan sang anak, Ronald Tannur.
Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ibunda Ronlad Tannur meminta Kuasa Hukum sang anak menjadi jembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.
Majelis Hakim di PN Surabaya akhirnya memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya Dini Sera Meninggal.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi hasilnya, MA mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh vonis putusan MA.
Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo lalu Lisa Rahmat, Kejagung kemudian menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
Reporter: Irfan Ma'ruf