Pemprov DKI Janji Pertimbangkan Tuntutan Buruh untuk Tetapkan UMP Jakarta 2025
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula yang berlaku serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjelang akhir 2024. Tuntutan para buruh soal kenaikan 8-10 persen akan dipertimbangkan dalam menetapkan besaran UMP Jakarta 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan pihaknya menghormati hak demokrasi para buruh dalam menyampaikan aspirasi.
"Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengatakan para buruh meminta UMP Jakarta naik pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh," ucapnya.
Selain itu, Teguh juga menginstruksikan perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP Jakarta 2025. Dia berharap besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025," tutur dia.
Diketahui, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Peserta aksi menuntut kenaikan UMP Jakarta hingga 10 persen. Selain itu, buruh juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU cipta kerja.
"Naik upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," kata Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso.
Ratusan buruh ini akan kembali terjun aksi bilamana tuntutan kenaikan UMP Jakarta tidak dikabulkan pada 11-12 November 2024.