Dugaan Prostitusi, Puluhan Wanita Muda Terjaring Razia di Apartemen dan Hotel Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 25 wanita muda terjaring razia Satpol PP Kota Bandung, Selasa (29/10/2024) malam. Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di beberapa apartemen dan hotel melati.
Selain puluhan wanita muda, petugas Satpol PP juga menindak para penjual minuman keras (miras), obat keras dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan kawasan.
"Total 46 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024)," ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Rabu (30/10/2024).
Dia menyampaikan, sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/10/2024).
"Sebanyak 46 orang yang disidang itu merupakan hasil dari razia yang dilaksanakan sejak Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024)," ucapnya.
Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata dia petugas Satpol PP mengamankan 25 wanita muda di apartemen kawasan Cihampelas dan hotel melati.
Antisipasi Perubahan Iklim Global, Polda Banten Tanam Seribu Pohon di Pantai Batu Saung Serang
Sedangkan kasus miras sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G lima orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp350.000 hingga Rp2 juta.
Dia menuturkan, jika tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan tiga sampai tujuh hari," tuturnya.
Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.