Kejagung Pamerkan Uang Nyaris Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Pamerkan Uang Nyaris Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terkini | inews | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang berjumlah nyaris Rp1 triliun dan emas 52 kg. Uang dan emas tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap vonis bebas Ronnald Tannur. Kemudian, pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahman (LR) yang memberikan suap tersebut. 

"ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua, saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024). 

 Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor. Kejagung juga memamerkan uang suap yang diterima Zarof Ricar. Terlihat tumpukan uang pecahan rupiah nyaris Rp1 triliun atau Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

Topik Menarik