KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Terkini | inews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:14
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban juga berlaku bagi jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden.

Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri. Sehingga Raffi Ahmad hingga Gus Miftah yang telah dilantik pada Selasa (22/10/2024) wajib melaporkan LHKPN.

“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/1/2024).

Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

“Memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur dia.

Budi menekankan kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.

Diketahui, Prabowo melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Di antaranya ada figur publik Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. 

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Berikut tujuh nama Utusan Khusus Presiden:
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono, B.A.
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd.
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad 
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.

Topik Menarik