Keluarga Korban Ronald Tannur Bersyukur 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

Keluarga Korban Ronald Tannur Bersyukur 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

Terkini | inews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:34
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas atas kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Merespons hal itu, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura mengaku bersyukur atas kejadian tersebut. Ia mewakili keluarga Dini menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya terhadap lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanudin itu.

“Di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN surabaya,” kata Dimas saat dihubungi iNews, Kamis (24/10/2024).

Dimas menilai bahwa putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut.

Oleh karena itu, ia berharap Kejagung bisa menangkap seluruh pihak yang berperan atau terlibat dalam kasus ini. Ia juga menuturkan, adanya kasus ini membuat kepercayaan publik terhadap penegakan keadalilan di Indonesia semakin menurun.

“Kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Topik Menarik