Pria di Bandarlampung Tipu 75 Mahasiswi Modus Sewa Kos Murah Ditangkap Polisi

Pria di Bandarlampung Tipu 75 Mahasiswi Modus Sewa Kos Murah Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:26
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penipuan terhadap 75 mahasiswi di Bandarlampung. Pelaku menggelapkan uang para korban hingga ratusan juta rupiah modus menawarkan sewa kamar kos milik orang lain dengan harga murah.

Pelaku yakni Arya Putra Djayanegara (43) yang tak mampu berkutik saat ditangkap tim Reskrim Polsek Sukarame. Dia diamankan di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung, Jumat (18/10/2024) malam.

Pria ini menipu 75 mahasiswi dengan modus menawarkan sewa kamar kos murah yang bukan miliknya di sekitar kawasan Kampus UIN Radin Intan Lampung dan Institut Teknologi Sumatera.

Keterangan korban, modus pelaku menawarkan kamar kos yang bukan miliknya dengan harga murah yaitu kisaran Rp7 juta per tahun, sedangkan harga sewa sebenarnya Rp9 juta.

Pelaku juga mengimingi fasilitas loundry dan air mineral gratis kepada  para korban hingga mereka tergiur dan melakukan pembayaran kepada pelaku.

Namun setelah pembayaran untuk sewa selama satu tahun, uang para korban tersebut dibayarkan pelaku kepada pemilik kos hanya untuk hitungan sewa 2 bulan. 

Kasus ini terungkap saat para korban kembali ke kos dari pulang kampung dan mendapati kamar yang mereka sewa telah dihuni orang lain. Akibat ulah pelaku menipu 75 mahasiswi, total kerugian lebih dari Rp500 juta.

Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan 20 mahasiswi yang menjadi korban pelaku ke Polsek Sukarame.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku menipu sejak Mei 2024 dengan total kerugian para korban mencapai Rp500 juta lebih. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan membayar sewa rumah yang dia tempati berpindah-pindah," ujar Kompol Rohmawan, Jumat (18/10/2024).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer dan kwitansi serah terima. Pelaku kini ditahan di Polsek Sukarame dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.

Topik Menarik