Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Terkini | inews | Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:13
share

JAKARTA, iNews.id - Aksi pencabulan pengurus panti asuhan kepada anak-anak asuhnya di Tangerang menuai sorotan publik. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak, hukuman pelaku bisa diperberat.

Anggota DPR Selly Andriany Gantina mengungkapkan, hukuman bisa diperberat karena status para tersangka merupakan pengasuh anak-anak.

"Sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman," kata Selly, Minggu (13/10/2024).

Berikut bunyi lengkap pasal 82 UU Perlindungan Anak tersebut:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain UU Perlindungan Anak, UU TPKS merupakan aturan yang paling kuat untuk menghadapi tindak pencabulan.

Bahkan, panti asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses juga. Kemudian, pelaku bisa dimiskinkan melalui penyitaan aset kekayaan.

Sebab tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga yang menanganinya," ujar Selly.

Selain itu, sesuai UU TPKS, identitas pelaku juga bisa diumumkan kepada publik. Dengan demikian, pelaku mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

"Wajah mereka (masuk) dalam jejak digital di media," kata Selly.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Sudirman (49) serta dua orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi. Diketahui, sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Semua korban merupakan laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Topik Menarik