KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Terkini | inews | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:23
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan setiap tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10/2024). 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya. 

Diketahui, Sahbirin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Namun KPK belum menahan Sahbirin usai ditetapkan tersangka.

Topik Menarik