Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkini | inews | Jum'at, 11 Oktober 2024 - 10:23
share

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, Jumat (11/10/2024). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, ketiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa dua di antaranya merupakan pasangan kekasih Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah. Devara Putri merupakan eks calon legislatif (caleg) DPR RI. Kemudian terdakwa ketiga yakni teman mereka Mohammad Reza, eksekutor pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa dibacakan Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Eman Sulaeman, Jumat (11/10/2024).

Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis. Aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta benda korban, seperti handphone, perhiasan, dan uang.

Diketahui, pembunuhan sadis terhadap Indriana Dwi Eka Saputri (25) terjadi pada 20 Februari 2024 di Jalan Bukit Pelangi, Boulevard Jayanti, Sentul, Kabupaten Bogor.

Pembunuhan sadis ini terungkap berawal dari penemuan mayat oleh pesepeda yang mencium bau menyengat di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024. Saat ditemukan, mayat korban terbungkus sprei.

Modus operandi pelaku Devara dan Dodit yakni menyewa Reza sebagai eksekutor untuk menghabisi korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp50 juta.

Topik Menarik